Hal itu membuat Andang dilarang pulang oleh mertuanya. Bahkan, sempat meminta agar anaknya menceraikan Andang. Meski sangat berat, ia mengaku bisa melewati kondisi ini. Kondisi candu itu membuat Andang sempat ke psikiater.
Alasan Warga di Daerah Tertinggal Indonesia Mencoba Judi Online
Pasal 79 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar. Damar mengaku belum separah para pejudi daring lain. Meski demikian, Damar mengaku belum sepenuhnya berhenti. Dia masih sesekali membuka situs judi online Senju333. Agar tidak terlena, dia berusaha menahan godaan dengan tidak mengisi saldo rekening atau dompet digital. Simpelnya adalah kita bisa menjelaskan dampak dari negatif judi online, seperti kecanduan, kerugian finansial, dan masalah sosial.
”Karena kita sebagai pengemban elemen penegakan hukum. Direktorat Siber sendiri bersama-sama dengan direktorat lain. nstamapapp Mungkin dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum, dan juga direktorat yang lain itu. Itu juga kita bersama-sama terus melakukan upaya untuk penegakan hukum terhadap fenomena perjudian online,” kata Rizki. Menurut Nezar, selain menyiapkan personel, Kementerian Kominfo juga mengoperasikan mesin untuk memantau lalu lintas konten negatif, termasuk judi online.
Perjudian dan Hukum Judi Online di Indonesia
Andang (40), bukan nama sebenarnya, pria asal Jawa Timur, menjadi salah satu admin di grup WA tersebut. Selain berusaha melunasi sisa utang Rp 180 juta akibat bermain judi daring, Andang kini harus berjuang demi bisa pulang ke rumah dan berkumpul kembali dengan istri dan anak-anaknya. Pertama, upaya preventif yang dilakukan pemerintah masih minim. Hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya situs-situs judi online yang masih beroperasi. Tidak jarang, situs-situs tersebut memasang iklan berbayar di situs mesin pencari secara terang-terangan.
Akan tetapi, uang ini tidak tahan lama karena selain untuk membayar cicilan pinjol, dia juga butuh modal untuk tetap beraksi di berbagai situs judi. Taktik “nyaris menang” itu membangkitkan keinginan seseorang untuk terus bermain, sehingga menjadi kecanduan. Tak hanya dapat ditemukan di judi online, efek serupa juga dapat dijumpai pada orang yang ketergantungan dengan gim di ponsel, seperti pada Candy Crush. ”Selain aspek penegakan hukum kan, tentunya kita juga melakukan upaya yang soft approach (pendekatan lunak) ya. Maksudnya kita memberikan literasi, pendidikan kepada masyarakat, terkait dengan bahayanya judi online,” kata Riski. Nama Tommy tercatat berstatus DPO di dalam berkas Direktori Putusan Mahkamah Agung RI bernomor 717/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt.